Perawatan Kulit

Jumat, 26 Oktober 2012

Warga Sukabumi Gunakan Air Keruh

                                                                       Dok Pribadi
Datangnya musim kemarau mengakibatkan beberapa wilayah mengalami kekeringan. Warga Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, misalnya, terpaksa harus menggunakan air keruh untuk keperluan mandi
dan mencuci.

Tidak demikian halnya dengan PT Tirta investama atau Danone Aqua yang mana disaat masyarakat kekeringan dan kekurangan air bersih namun Danone Aqua tetap saja berproduksi dengan menyedot air tanah dalam jumlah yang sangat besar.

Upaya privatisasi terhadap sumber daya air bersih yang dilakukan oleh pihak PT.Aqua Danone sudah seharusnya membuat kita resah. Penjajahan terhadap sumber daya air yang dilakukan oleh pihak Aqua Danone sudah saatnya dihentikan.

Padahal jika kita amati secara konstitusi. Secara jelas tersirat dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, pasal 5 yang menyatakan bahwa “
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhannya yang sehat,bersih, dan produktif

Selain itu, di dalam konstitusi dasar negara kita. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 2 dinyatakan Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di dalam kalimat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa negara kita menolak tindakan privatisasi dan bertanggung jawab untuk mempergunakan segala kekayaan alam yang terkandung di bumi pertiwi sebagai penyelenggaraan kemakmuran rakyat. Bukan milik segelintir orang/golongan yang hanya berorintasi kepada keuntungan dan mengorbankan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, mengenai privatisasi air yang telah menyebabkan hilangnya jaminan pelayanan hak dasar rakyat atas air,melanggar HAM, membuat akses masyarakat terhadap air terbatas dan mahal,merusak lingkungan, menimbulkan krisis air, mengganggu kebutuhan pertanian dan kehidupan dasar rakyat sudah seharusnya dihentikan.

Pemerintah sudah selayaknya tegas dan tanpa ampun memberi hukuman kepada pihak yang melakukan privatisasi dalam bentuk PDAM dan bisnis AMDK. Namun, dilematis berbagai dampak negatif yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan tindakan korektif. Sepertinya dilakukan dengan ogah-ogahan.
Peran pengelolaan air yang seharusnya tidak diserahkan pada pihak swasta yang meletakkan keuntungan sebagai tujuan pertama ( profit first ) dianggap sebagai tindakan kerja sama yang mampu memberikan keuntungan bersama dengan mengorbankan kepentingan dan hak-hak rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar