Perawatan Kulit

Senin, 22 April 2013

Dugaan Bancaan APBD DKI 2010,2011,2012 oleh DPRD DKI Jakarta

Ada apa sebenarnya dengan DPRD DKI Jakarta yang ngotot agar proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang untuk diselesaikan. Nilai proyek jalan layang Pangeran Antasari-Blok M mencapai Rp 1,28 triliun yang dibagi dalam lima paket pengerjaan proyek. Yakni, paket pertama Pasar Cipete senilai Rp 309 miliar yang dikerjakan pengembang PT Pembangunan Perumahan, paket kedua Cipete Utara senilai Rp 245 miliar yang dikerjakan PT Yasa, paket ketiga Brawijaya senilai Rp 246 miliar yang dikerjakan PT Hutama Karya dan Nindia Karya, paket keempat Prapanca senilai Rp 243 miliar dikerjakan PT Modern Lampiri dan paket kelima Lapangan Mabak senilai Rp 245 miliar dikerjakan PT Waskita. Dari rencana semula pekerjaan konstruksi fisik mulai dilakukan pada 22 November 2010. Waktu pelaksanaan pembangunan fisik dilaksanakan selama 630 hari atau sekitar 1 tahun 7,5 bulan ungkap Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum DKI, Ir.H. Novizal,MT kala itu.(Repuklika.co.id), Jakarta. Kenyataan yang ada proyek Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang belum juga selesai. Pertanyaannya kemana anggaran Rp.1,28 triliun menguap......yang konon sudah dihitung matang oleh para pakar semasa Fauzi Wibowo menjabat Gubernur DKI Jakarta. Saat ini bahkan DPRD menyediakan lagi anggaran yang dianggarkan dari APBD DKI 2013 yaitu pembangunan jalan layang paket KH Mas Mansyur Rp 64 miliar, paket Casablanca Rp 2 miliar, paket Jalan Prof Dr Satrio Rp 21,5 miliar, anggaran pembangunan ramp on (tanjakan) ramp off (turunan) barat Rp 1,5 miliar dan ramp on off timur Rp 12,5 miliar. Total untuk penyelesaian pembangunan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang mencapai Rp 101,5 miliar. Asalkan Pemprov DKI mau mengajukan surat permohonan perpanjangan multiyears ke DPRD DKI. "Segera usulkan surat perpanjangan multiyears kepada kami karena anggaran sudah ada dalam APBD tahun ini," kata Sayogo Hendrosubroto Wakil Ketua DPRD DKI. (Kompas 22/4/2013) .........weiiiiiiiiiiiiih.........ngeriiiiiiiiiiiiiiiii......uang rakyat jadi bancaan akhir masa jabatan. Tolooooooong.........KPK.......KPK.......KPK.......ada korupsi berjemaah............kwkwkwkwk. Oleh karena itu, masyarakat hendaknya jangan salah memilih CALEG di 2014......jangan pilih CALEG yang tidak pro lingkungan......tapi awas juga jangan sampai dikadali oleh CALEG yang berpura-pura pro lingkungan ternyata garong/perusak lingkungan.........kwkwkwkwkwk

Jumat, 19 April 2013

Amburadulnya Penegakan Hukum Di Indonesia

Upaya pembungkaman dan mendiskreditkan Direktur WALHI Sumatera Selatan (Sumsel) Anwar Sadat dan stafnya Dede Chaniago dalam sidang di PN Sumsel Palembang pada tanggal 8/4/2013 adalah suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis Hakim dianggap mengabaikan adanya keterangan palsu di bawah sumpah oleh anggota kepolisian daerah Sumsel, Ujang Thabrani dan Indra Gunawan. tutur Mualimin Pardi, Koordinator Tahta sekaligus penasehat hukum terdakwa. Majelis Hakim juga mengkebiri hak para penasehat hukum terdakwa dengan membatasi kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan JPU. Majelis Hakim hanya memberikan tiga orang pengacara untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan JPU. Atas fakta-fakta yang terjadi dalam sidang pada tanggal 8/4/2013 maka patut diduga hakim melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Bersama Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 atau 02/PB/P.KY/09/2012 Panduan Penegakan Etika dan Perilaku Hakim, oleh karenanya sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).