Perawatan Kulit

Kamis, 16 Februari 2012

Bencana Alam Vs Bencana Sosial

dok. liputan 6
Bupati Bogor RY adalah orang yang paling bertanggungjawab atas terjadinya longsor di kawasan pertambangan PT Ikatria Serangkai, Desa Cipeucang, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Lahan pada areal penambangan pasir memiliki solum tanah yang tipis dan pada bagian bawah berupa lapisan batuan (cadas) dan lapisan pasir, sehingga daerah ini sangat cocok sebagai resapan air dan sangat rawan terhadap erosi dan longsor, tidak menutup kemungkinan telah terjadinya perubahan bentang alam dan kerusakan sifat kimia tanah dan sifat biologi tanah serta sistem tata air ( fungsi hidroologis).

Hal ini jugalah yang dikhawatirkan warga desa Gandoang Cileungsi Bogor jika galian pasir yang dilakukan oleh PT. Abdi Guna Bahari dan CV. Surya Cipta Abadi tidak segera ditutup. Anehnya surat penutupan dari Bupati tertanggal 25 April 2011 yang bunyinya adalah menutup galian pasir yang dilakukan oleh  PT. Abdi Guna Bahari dan CV. Surya Cipta Abadi sampai dengan hari ini tgl 17 April 2011 masih saja beroprasi. Bahkan KLH RI sudah menerima tembusan surat penutupan dari Bupati Bogor tertanggal 25 April 2011. Ada apa sebenarnya dengan pemda Bogor ? Surat penutupan galian pasir sudah keluar tapi kok aktifitas galian jalan terus. Apa harus menunggu sampai jatuh korban lagi baru ditutup ? Atas kejadian yang menewaskan 2 orang warga Cileungsi akibat longsor tersebut perusahaan dan Bupati Bogor harus bertanggungjawab pada pihak keluarga yang ditinggalkan.


Dari fakta yang ada dilapangan terlihat jelas penambangan  PT Ikatria Serangkai dilakukan secara vertikal. Hal ini melanggar  Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 43 Tahun 1996, tentang Kreteria Kerusakan Lingkungan Bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan C Jenis Lepas di Daratan.Lampiran II Penjelasan Teknis dan Tata Cara Pengukuran Kreteria Kerusakan Lingkungan khususnya menyangkut Dinding Galian, yang menyebutkan bahwa untuk menjaga stabilitas dinding galian, kemiringan lereng dinding galian secara umum dibatasi maksimumm 50% dan harus dibuat berteras-teras.
Oleh karenanya Bupati dan Pengusaha penambangan galian diharapkan dapat diproses secara hukum yang berlaku karena akibat kelalaiannya menyebabkan seseorang meninggal dunia. WALHI Jakarta akan mendesak agar KLH RI segera mengambil tindakan tegas dengan fakta yang ada dilapangan kasus penambangan galian C yang ada di desa Gandoang Cileungsi Bogor dihentikan dengan segera. Sampai dengan malam ini pukul 19.30 Wib jenazah korban belum juga dievakuasi. Pihak perusahaan dan pemda setempat seperti menutup mata atas musibah tersebut.

Menurut Ramdani, salah satu warga desa gandoang pihak perusahaan telah mendatangi keluarga korban dan secara lisan berjanji siap menanggung biaya2 yang dibutuhkan. Korban bernama Madi usia 39 Thn kapung Nagrag desa Cipeungcang Bogor meninggalkan seorang istri dan empat orang anak yang masih kecil.

Hingga malam ini pukul 21.10 Wib masih dilakukan evakuasi korban.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar