Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum. Tampilkan semua postingan
Senin, 22 April 2013
Dugaan Bancaan APBD DKI 2010,2011,2012 oleh DPRD DKI Jakarta
Ada apa sebenarnya dengan DPRD DKI Jakarta yang ngotot agar proyek Jalan Layang Non Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang untuk diselesaikan.
Nilai proyek jalan layang Pangeran Antasari-Blok M mencapai Rp 1,28 triliun yang dibagi dalam lima paket pengerjaan proyek. Yakni, paket pertama Pasar Cipete senilai Rp 309 miliar yang dikerjakan pengembang PT Pembangunan Perumahan, paket kedua Cipete Utara senilai Rp 245 miliar yang dikerjakan PT Yasa, paket ketiga Brawijaya senilai Rp 246 miliar yang dikerjakan PT Hutama Karya dan Nindia Karya, paket keempat Prapanca senilai Rp 243 miliar dikerjakan PT Modern Lampiri dan paket kelima Lapangan Mabak senilai Rp 245 miliar dikerjakan PT Waskita.
Dari rencana semula pekerjaan konstruksi fisik mulai dilakukan pada 22 November 2010. Waktu pelaksanaan pembangunan fisik dilaksanakan selama 630 hari atau sekitar 1 tahun 7,5 bulan ungkap Kepala Bidang Jembatan Dinas Pekerjaan Umum DKI, Ir.H. Novizal,MT kala itu.(Repuklika.co.id), Jakarta.
Kenyataan yang ada proyek Jalan Layang Non Tol Kampung Melayu-Tanah Abang belum juga selesai.
Pertanyaannya kemana anggaran Rp.1,28 triliun menguap......yang konon sudah dihitung matang oleh para pakar semasa Fauzi Wibowo menjabat Gubernur DKI Jakarta.
Saat ini bahkan DPRD menyediakan lagi anggaran yang dianggarkan dari APBD DKI 2013 yaitu pembangunan jalan layang paket KH Mas Mansyur Rp 64 miliar, paket Casablanca Rp 2 miliar, paket Jalan Prof Dr Satrio Rp 21,5 miliar, anggaran pembangunan ramp on (tanjakan) ramp off (turunan) barat Rp 1,5 miliar dan ramp on off timur Rp 12,5 miliar. Total untuk penyelesaian pembangunan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang mencapai Rp 101,5 miliar.
Asalkan Pemprov DKI mau mengajukan surat permohonan perpanjangan multiyears ke DPRD DKI. "Segera usulkan surat perpanjangan multiyears kepada kami karena anggaran sudah ada dalam APBD tahun ini," kata Sayogo Hendrosubroto Wakil Ketua DPRD DKI. (Kompas 22/4/2013) .........weiiiiiiiiiiiiih.........ngeriiiiiiiiiiiiiiiii......uang rakyat jadi bancaan akhir masa jabatan. Tolooooooong.........KPK.......KPK.......KPK.......ada korupsi berjemaah............kwkwkwkwk.
Oleh karena itu, masyarakat hendaknya jangan salah memilih CALEG di 2014......jangan pilih CALEG yang tidak pro lingkungan......tapi awas juga jangan sampai dikadali oleh CALEG yang berpura-pura pro lingkungan ternyata garong/perusak lingkungan.........kwkwkwkwkwk
Jumat, 19 April 2013
Amburadulnya Penegakan Hukum Di Indonesia
Upaya pembungkaman dan mendiskreditkan Direktur WALHI Sumatera Selatan (Sumsel) Anwar Sadat dan stafnya Dede Chaniago dalam sidang di PN Sumsel Palembang pada tanggal 8/4/2013 adalah suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Majelis Hakim dianggap mengabaikan adanya keterangan palsu di bawah sumpah oleh anggota kepolisian daerah Sumsel, Ujang Thabrani dan Indra Gunawan. tutur Mualimin Pardi, Koordinator Tahta sekaligus penasehat hukum terdakwa.
Majelis Hakim juga mengkebiri hak para penasehat hukum terdakwa dengan membatasi kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan JPU. Majelis Hakim hanya memberikan tiga orang pengacara untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan JPU.
Atas fakta-fakta yang terjadi dalam sidang pada tanggal 8/4/2013 maka patut diduga hakim melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Bersama Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 atau 02/PB/P.KY/09/2012 Panduan Penegakan Etika dan Perilaku Hakim, oleh karenanya sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Majelis Hakim dianggap mengabaikan adanya keterangan palsu di bawah sumpah oleh anggota kepolisian daerah Sumsel, Ujang Thabrani dan Indra Gunawan. tutur Mualimin Pardi, Koordinator Tahta sekaligus penasehat hukum terdakwa.
Majelis Hakim juga mengkebiri hak para penasehat hukum terdakwa dengan membatasi kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan JPU. Majelis Hakim hanya memberikan tiga orang pengacara untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan JPU.
Atas fakta-fakta yang terjadi dalam sidang pada tanggal 8/4/2013 maka patut diduga hakim melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Bersama Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 atau 02/PB/P.KY/09/2012 Panduan Penegakan Etika dan Perilaku Hakim, oleh karenanya sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).
Jumat, 15 Maret 2013
Diskriminasi Hukum terhadap Pejuang Lingkungan
Foto sidang perdana Anwar Sadat dan Dedek Chaniago
Diskriminasi dan pengkerdilan terhadap pejuang lingkungan di negeri ini yang membela perampasan hak atas tanah rakyat yang semakin massif dilakukan pengusaha dan selalu mendapat perlindungan dari aparat penegak Hukum.
Diskriminasi dan pengkerdilan terhadap pejuang lingkungan di negeri ini yang membela perampasan hak atas tanah rakyat yang semakin massif dilakukan pengusaha dan selalu mendapat perlindungan dari aparat penegak Hukum.
Seperti
halnya yang terjadi dalam kasus perampasan hak atas tanah rakyat yang
diduga dilakukan oleh PTPN VII di Sumatra Selatan dan menjadikan
Direktur WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA Sumatra Selatan Anwar Sadat
dan Stafnya Dedek Chaniago dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian
Sumatera Selatan (Polda) setempat.
Perlakuan
yang tidak manusiawi terhadap Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat dan
stafnya Dedek Chaniago jelas-jelas telah mendiskreditkan dan
mengkriminalisasi hak-hak pejuang lingkungan di bumi pertiwi ini padahal
jelas-jelas dikatakan dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 pasal 66 berbunyi “Setiap
orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”.
Dalam
sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan tanggal
4/03/2013 terlihat jelas perlakuan diskriminasi yang dilakukan aparat
penegak hukum di negeri ini terhadap Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat
dan stafnya Dedek Chaniago dengan penggundulan rambut dan memakai
seragam tahanan yang lengkap dengan nomor tahanan bagaikan seorang
penjahat (criminal) padahal baik Anwar Sadat dan Dedek Chaniago bukanlah
penjahat melainkan pejuang lingkungan yang diakui keberadaannya oleh
pemerintah Indonesia yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
yang berdiri pada tahun 1980 di bumi pertiwi ini.
Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) yang berbasis di Jakarta memegang mandat yang
diturunkan kurang lebih 150 LSM. Tujuan pembentukan WALHI adalah untuk
mengkonsolidasikan usaha-usaha konservasi sumber daya alam menumbuhkan
kesadaran masyarakat, dan meningkatkan gerakan lingkungan di Indonesia.
Sejak berdirinya,
Walhi memperkuat pertumbuhan ratusan lembaga swadaya masyarakat di
seluruh Indonesia, serta meningkatkan pengembangan program untuk
memperkuat dan mengembangkan kemampuan organisasi-organisasi yang
berwawasan lingkungan.
Sungguh
ironis apa yang dialami Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat dan stafnya
Dedek Chaniago kental dengan rekayasa yang dilakukan penegak Hukum baik
Pengadilan maupun Kepolisian di negeri ini padahal bukti pelanggaran
yang dilakukan belum tentu benar.
Lain
halnya dengan para koruptor dan pelaku pelanggar HAM yang jelas-jelas
merugikan Negara dan bahkan menyengsarakan rakyat diperlakukan bagaikan
seorang terhormat didepan hukum. Padahal dalam undang-undang dasar tahun
1945 pasal 28D ayat (1) mengatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
Dalam pasal 28i UUD 45 berbunyi :
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
Dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pasal 11 berbunyi :
- Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
- Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 4 :
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Jelas
terlihat diskriminatif terhadap Direktur WALHI Anwar Sadat dan stafnya
Dedek Chaniago yang membela rakyat atas tanah rakyat yang diduga
dirampas oleh PTPN VII Sumatera Selatan dan tidak ada pihak manapun yang
dirugikan atas aksi yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 dengan
seorang KORUPTOR seperti Gayus Tambunan, Nazarudin dan lainnya pada kasus korupsi yang terbukti merugikan uang Negara????
Kasus
Anwar Sadat dan Dedek Chaniago yang jelas-jelas adanya upaya
diskriminatif yang dilakukan aparat penegak hukum baik Pengadilan Negeri
Palembang dan Kepolisian Sumatera Selatan adalah fakta yang harus ditindaklanjuti siapa dalang dibalik rekayasa semua ini.
Oleh
karenanya Anwar Sadat dan Dedek Chaniago harus dibebaskan Pengadilan
Negeri Palembang Sumatera Selatan dari segala tuduhan yang dituduhkan
Polda Sumatera Selatan yang diduga penuh rekayasa.
Sungai Ciujung Tercemar Limbah PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)
Ilustrasi air sungai ciujung yang menghitam
Laju kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia semakin terus meningkat bahkan tidak menunjukkan gejala penurunan.
Laju kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia semakin terus meningkat bahkan tidak menunjukkan gejala penurunan.
Rantai
kerusakan tersebut kemudian menjalar dan meluas ke sungai, danau, hutan
dataran rendah, pantai, pesisir dan laut. Pencemaran air dan udara di
kota-kota besar dan wilayah padat penduduk juga telah berada pada ambang
yang tidak hanya membahayakan kesehatan penduduk tetapi juga telah
mengancam kemampuan pulih dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya
hayati.
Faktor-faktor
yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut diantaranya faktor
demografis, etika, social, ekonomi, budaya, hingga faktor institusi dan
politik.
Kebijakan,
rencana dan program pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang telah diluncurkan pemerintah sejak empat dekade lalu, tampak tak
berarti atau kalah berpacu dengan kecepatan kerusakan dan pencemaran
lingkungan. Salah satu faktor strategic yang menyebabkan terjadinya hal
ini adalah karena portofolio KRP pengendalian kerusakan dan pencemaran
lingkungan yang diluncurkan pemerintah (KLH di Pusat, atau Bapedalda
provinsi/kabupaten/kota) cenderung “terlepas” atau “terpisah” dari KRP
pembangunan wilayah dan sektor, tidak menyatu atau tidak terintegrasi.
Implementasi
berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, terutama AMDAL,
menunjukkan bahwa meskipun AMDAL sebagai salah satu instrumen
pengelolaan lingkungan cukup efektif dalam memasukkan
pertimbangan-pertimbangan lingkungan alam rancang-bangun proyek-proyek
individual, tapi secara konsep pembangunan menyeluruh, instrumen AMDAL
belum memadai dalam memberikan jalan keluar terhadap dampak lingkungan
kumulatif, dampak tidak langsung, dan dampak lingkungan sinergistik.
Apa
yang terjadi di Serang Banten terkait pencemaran sungai Ciujung yang
dilakukan oleh PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) adalah bukti
mandulnya implementasi instrumen pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahan
yang sudah jelas-jelas melakukan pembuangan limbah yang menyebabkan
tercemarnya sungai Ciujung tidak ditindak dengan tegas tetapi malah
justru diarahkan agar memperbaiki kesalahannya.
Terlihat
jelas dari Rekomendasi yang dikeluarkan KLH RI yang salah satunya
berbunyi IKPP harus memperkecil kapasitas produksi disaat musim kemarau.
Selain itu, IKPP harus membangun kolam limbah saat musim kemarau atau
saat darurat, dan harus mengoptimalkan kinerja instalasi pengolahan air
limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu.
Rekomendasi
KLH RI jelas-jelas melindungi pengusaha yang telah melakukan
kesalahan/perbuatan yang patut diduga disengaja membuang limbah ke
sungai Ciujung yang mengakibatkan tercemarnya sungai.
Bahkan
adanya upaya mengklasifikasikan sungai Ciujung masuk dalam klasifikasi
kelas 4 padahal sejak sebelum beroprasinya perusahaan (PT. IKPP) sungai
Ciujung dijadikan sumber air untuk kebutuhan rumah tangga.
Apalagi
jika dikaitkan dengan Program Kali Bersih (PROKASIH) yang diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-35/MENLH/VII/1995
tentang Program Kali Bersih yang disahkan pada tanggal 25 Juli 1995.
Program
pengendalian pencemaran air merupakan tools atau alat atau instrumen
yang dikembangkan untuk mengintegrasikan setiap kegiatan menjadi satu
kesatuan instrumen yang digunakan untuk mempercepat proses penaatan,
penurunan beban pencemaran air, dan/atau mutu air sasaran yang telah
ditetapkan.
Hingga
kini masyarakat sekitar sungai Ciujung tidak mengetahui sejauh mana
proses penanganan sungai agar tidak terus dicemari limbah dari
perusahaan yang berasal dari PT. Indah Kiat Pulp & Paper tersebut.
Masyarakat berharap agar sungai Ciujung kembali normal seperti sedia
kala agar warga sekitar dapat memanfaatkan air sungai untuk keperluan
rumah tangga dan lainnya.
Langganan:
Postingan (Atom)


