Perawatan Kulit

Jumat, 19 April 2013

Amburadulnya Penegakan Hukum Di Indonesia

Upaya pembungkaman dan mendiskreditkan Direktur WALHI Sumatera Selatan (Sumsel) Anwar Sadat dan stafnya Dede Chaniago dalam sidang di PN Sumsel Palembang pada tanggal 8/4/2013 adalah suatu pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Majelis Hakim dianggap mengabaikan adanya keterangan palsu di bawah sumpah oleh anggota kepolisian daerah Sumsel, Ujang Thabrani dan Indra Gunawan. tutur Mualimin Pardi, Koordinator Tahta sekaligus penasehat hukum terdakwa. Majelis Hakim juga mengkebiri hak para penasehat hukum terdakwa dengan membatasi kuasa hukum mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan JPU. Majelis Hakim hanya memberikan tiga orang pengacara untuk bertanya kepada saksi yang dihadirkan JPU. Atas fakta-fakta yang terjadi dalam sidang pada tanggal 8/4/2013 maka patut diduga hakim melanggar Pasal 5 ayat (3) huruf e Peraturan Bersama Nomor : 02/PB/MA/IX/2012 atau 02/PB/P.KY/09/2012 Panduan Penegakan Etika dan Perilaku Hakim, oleh karenanya sudah sepantasnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar