Perawatan Kulit

Labels

Tampilkan postingan dengan label Walhi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Walhi. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Desember 2013

Definisi Kemiskinan Ala Indonesia

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2008, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 35 juta jiwa. Sebagai contohnya, rekan Rohmatin Bonasir dalam laporan seri ini memotret dua rumah tangga miskin di pinggiran Jakarta. Keluarga Pak Hari -seorang nelayan yang tidak bisa melaut lagi karena harga bahan bakar tinggi-- tinggal bersama istri, tujuh anak dan belasan cucu di gubuknya yang mungil. Adapun keluarga Sainah hidup dari berdagang buah keliling. Sejak sore hingga hampir tengah malam, Sainah mendorong gerobaknya. Penghasilan kedua keluarga tersebut sering lebih kecil dari pengeluaran. "Ya hutang-hutang," kata istri Pak Hari, Darinah Beda penafsiran Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan, mengatakan seseorang dianggap miskin apabila dia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup minimal. Kebutuhan hidup minimal itu adalah kebutuhan untuk mengkonsumsi makanan dalam takaran 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan minimal non makanan seperti perumahan, pendidikan, kesehatan dan transportasi. "Jadi ada kebutuhan makanan dalam kalori dan kebutuhan non makanan dalam rupiah. Kalau rupiahnya yang terakhir adalah Rp 182.636 per orang per bulan," kata Rusman Heriawan kepada BBC. Dengan definisi itu, jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2008 mencapai 35 juta jiwa. Angka itu merupakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional, Susenas dengan sampel hanya 68.000 rumah tangga, padahal jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 55 juta. Menurut ahli statistik dari Institut Teknologi Surabaya, Kresnayana Yahya, cara pandang pemerintah terhadap kemiskinan tidak mencerminkan realitas. "Ada yang tidak diperhitungkan, perusak-perusak kalori. Orang merokok bisa enam sampai tujuh batang. Itu sebenarnya negatif. Dia bisa mengatakan belanjanya sekian, tetapi di dalamnya ada enam-tujuh batang rokok," kata Kresnayana Yahya. Menjadi isu politik Jumlah dan garis kemiskinan versi BPS sering menjadi perdebatan dan menjadi isu politik yang panas. Kalau untuk melihat seperti apa profil kemiskinan di suatu negara, yang digunakan adalah garis kemiskinan nasional. (Vivi Alatas) Terutama di musim kampanye seperti tahun 2008, para politisi gemar mengutip garis kemiskinan Bank Dunia sehingga menurut mereka, jumlah penduduk miskin dua kali lebih besar. Tetapi ukuran Bank Dunia itu, kata ekonomnya di Jakarta, Vivi Alatas, digunakan untuk kepentingan berbeda. "Kalau untuk melihat seperti apa profil kemiskinan di suatu negara, yang digunakan adalah garis kemiskinan nasional. Tetapi Bank Dunia juga mempunyai tugas mengalokasikan dana ke beberapa negara miskin. Untuk itu butuh garis kemiskinan yang bisa diperbandingkan antar negara yang biasa dikenal dengan 1 dolar pp to 2 dolar pp," jelas Vivi. Namun, lanjut Vivi, pengertian nilai dolar tersebut bukan dolar dengan nilai tukar riil. "Kalau di Indonesia berapa rupiahnya yang dibutuhkan untuk membeli barang dan jasa yang sama dengan satu yang dolar yang bisa dibeli di Amerika. Jadi kalau ditanya berapa jumlah orang miskin di Indonesia, 35 juta," tambahnya. Persoalannya data itu diambil sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak, kata peneliti di lembaga penelitian SMERU, Sirojuddin Arif. "Biasanya kenaikan BBM itu efeknya panjang, kenaikan hargadan kadang ada PHK, daya beli masyarakat turun, orang miskin meningkat," jelas Sirojuddin. Deputi Menteri Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan, Bappennas, Bambang Widianto mengatakan, kunci utama untuk menekan angka adalah beras. "Kalau kita bisa menjaga beras itu stabil dan kita bisa memberikan bantuan-bantuan yang langsung kepada orang miskin, angka pasti menurun angka kemiskinan," tegasnya. Jumlah dan garis kemiskinan mungkin akan terus diperdebatkan, namun yang jelas persoalan ini merupakan masalah besar di Indonesia. Sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2009/12/091125_poverty1.shtml

Jumat, 15 Maret 2013

Diskriminasi Hukum terhadap Pejuang Lingkungan

                                       Foto sidang perdana Anwar Sadat dan Dedek Chaniago

Diskriminasi dan pengkerdilan terhadap pejuang lingkungan di negeri ini yang membela perampasan hak atas tanah rakyat yang semakin massif dilakukan pengusaha dan selalu mendapat perlindungan dari aparat penegak Hukum.
 
Seperti halnya yang terjadi dalam kasus perampasan hak atas tanah rakyat yang diduga dilakukan oleh PTPN VII di Sumatra Selatan dan menjadikan Direktur WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA Sumatra Selatan Anwar Sadat dan Stafnya Dedek Chaniago dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian Sumatera Selatan (Polda) setempat.

Perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago jelas-jelas telah mendiskreditkan dan mengkriminalisasi hak-hak pejuang lingkungan di bumi pertiwi ini padahal jelas-jelas dikatakan dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 pasal 66 berbunyi “Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”. 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan tanggal 4/03/2013 terlihat jelas perlakuan diskriminasi yang dilakukan aparat penegak hukum di negeri ini terhadap Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago dengan penggundulan rambut dan memakai seragam tahanan yang lengkap dengan nomor tahanan bagaikan seorang penjahat (criminal) padahal baik Anwar Sadat dan Dedek Chaniago bukanlah penjahat melainkan pejuang lingkungan yang diakui keberadaannya oleh pemerintah Indonesia yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang berdiri pada tahun 1980 di bumi pertiwi ini.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) yang berbasis di Jakarta memegang mandat yang diturunkan kurang lebih 150 LSM. Tujuan pembentukan WALHI adalah untuk mengkonsolidasikan usaha-usaha konservasi sumber daya alam menumbuhkan kesadaran masyarakat, dan meningkatkan gerakan lingkungan di Indonesia.

Sejak berdirinya, Walhi memperkuat pertumbuhan ratusan lembaga swadaya masyarakat di seluruh Indonesia, serta meningkatkan pengembangan program untuk memperkuat dan mengembangkan kemampuan organisasi-organisasi yang berwawasan lingkungan.

Sungguh ironis apa yang dialami Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago kental dengan rekayasa yang dilakukan penegak Hukum baik Pengadilan maupun Kepolisian di negeri ini padahal bukti pelanggaran yang dilakukan belum tentu benar.

Lain halnya dengan para koruptor dan pelaku pelanggar HAM yang jelas-jelas merugikan Negara dan bahkan menyengsarakan rakyat diperlakukan bagaikan seorang terhormat didepan hukum. Padahal dalam undang-undang dasar tahun 1945 pasal 28D ayat (1) mengatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
Dalam pasal 28i UUD 45 berbunyi :
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.

  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

  3. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
Dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pasal 11 berbunyi :
  1. Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.

  2. Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 4 :
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Jelas terlihat diskriminatif terhadap Direktur WALHI Anwar Sadat dan stafnya Dedek Chaniago yang membela rakyat atas tanah rakyat yang diduga dirampas oleh PTPN VII Sumatera Selatan dan tidak ada pihak manapun yang dirugikan atas aksi yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 dengan seorang KORUPTOR seperti Gayus Tambunan, Nazarudin dan lainnya pada kasus korupsi yang terbukti merugikan uang Negara????
Kasus Anwar Sadat dan Dedek Chaniago yang jelas-jelas adanya upaya diskriminatif yang dilakukan aparat penegak hukum baik Pengadilan Negeri Palembang dan Kepolisian Sumatera Selatan adalah fakta yang harus ditindaklanjuti siapa dalang dibalik rekayasa semua ini. 

Oleh karenanya Anwar Sadat dan Dedek Chaniago harus dibebaskan Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan dari segala tuduhan yang dituduhkan Polda Sumatera Selatan yang diduga penuh rekayasa.

Sungai Ciujung Tercemar Limbah PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)

                                                  Ilustrasi air sungai ciujung yang menghitam

Laju kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia semakin terus meningkat bahkan tidak menunjukkan gejala penurunan.

Rantai kerusakan tersebut kemudian menjalar dan meluas ke sungai, danau, hutan dataran rendah, pantai, pesisir dan laut. Pencemaran air dan udara di kota-kota besar dan wilayah padat penduduk juga telah berada pada ambang yang tidak hanya membahayakan kesehatan penduduk tetapi juga telah mengancam kemampuan pulih dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya hayati. 

Faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut diantaranya faktor demografis, etika, social, ekonomi, budaya, hingga faktor institusi dan politik.

Kebijakan, rencana dan program pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang telah diluncurkan pemerintah sejak empat dekade lalu, tampak tak berarti atau kalah berpacu dengan kecepatan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Salah satu faktor strategic yang menyebabkan terjadinya hal ini adalah karena portofolio KRP pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan yang diluncurkan pemerintah (KLH di Pusat, atau Bapedalda provinsi/kabupaten/kota) cenderung “terlepas” atau “terpisah” dari KRP pembangunan wilayah dan sektor, tidak menyatu atau tidak terintegrasi.

Implementasi berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, terutama AMDAL, menunjukkan bahwa meskipun AMDAL sebagai salah satu instrumen pengelolaan lingkungan cukup efektif dalam memasukkan pertimbangan-pertimbangan lingkungan alam rancang-bangun proyek-proyek individual, tapi secara konsep pembangunan menyeluruh, instrumen AMDAL belum memadai dalam memberikan jalan keluar terhadap dampak lingkungan kumulatif, dampak tidak langsung, dan dampak lingkungan sinergistik.

Apa yang terjadi di Serang Banten terkait pencemaran sungai Ciujung yang dilakukan oleh PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) adalah bukti mandulnya implementasi instrumen pengelolaan lingkungan hidup.

Perusahan yang sudah jelas-jelas melakukan pembuangan limbah yang menyebabkan tercemarnya sungai Ciujung tidak ditindak dengan tegas tetapi malah justru diarahkan agar memperbaiki kesalahannya.
Terlihat jelas dari Rekomendasi yang dikeluarkan KLH RI yang salah satunya berbunyi IKPP harus memperkecil kapasitas produksi disaat musim kemarau. Selain itu, IKPP harus membangun kolam limbah saat musim kemarau atau saat darurat, dan harus mengoptimalkan kinerja instalasi pengolahan air limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu.

Rekomendasi KLH RI jelas-jelas melindungi pengusaha yang telah melakukan kesalahan/perbuatan yang patut diduga disengaja membuang limbah ke sungai Ciujung yang mengakibatkan tercemarnya sungai.
Bahkan adanya upaya mengklasifikasikan sungai Ciujung masuk dalam klasifikasi kelas 4 padahal sejak sebelum beroprasinya perusahaan (PT. IKPP) sungai Ciujung dijadikan sumber air untuk kebutuhan rumah tangga.

Apalagi jika dikaitkan dengan Program Kali Bersih (PROKASIH) yang diatur dalam Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-35/MENLH/VII/1995 tentang Program Kali Bersih yang disahkan pada tanggal 25 Juli 1995.

Program pengendalian pencemaran air merupakan tools atau alat atau instrumen yang dikembangkan untuk mengintegrasikan setiap kegiatan menjadi satu kesatuan instrumen yang digunakan untuk mempercepat proses penaatan, penurunan beban pencemaran air, dan/atau mutu air sasaran yang telah ditetapkan. 

Hingga kini masyarakat sekitar sungai Ciujung tidak mengetahui sejauh mana proses penanganan sungai agar tidak terus dicemari limbah dari perusahaan yang berasal dari PT. Indah Kiat Pulp & Paper tersebut. Masyarakat berharap agar sungai Ciujung kembali normal seperti sedia kala agar warga sekitar dapat memanfaatkan air sungai untuk keperluan rumah tangga dan lainnya.

Jumat, 26 Oktober 2012

Indonesia Terancam Krisis Pangan


http://green.kompasiana.com/iklim/2012/09/14/indonesia-terancam-krisis-pangan/

Lingkungan Rusak Kwalitas Air Menurun

                                  Galian Pasir PT. Abdi Guna Bahari Desa Gandoang Cileungsi Bogor
                                                                (Dok Pribadi)
http://green.kompasiana.com/iklim/2012/10/01/lingkungan-rusak-kwalitas-air-menurun/

Warga Sukabumi Gunakan Air Keruh

                                                                       Dok Pribadi
Datangnya musim kemarau mengakibatkan beberapa wilayah mengalami kekeringan. Warga Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, misalnya, terpaksa harus menggunakan air keruh untuk keperluan mandi
dan mencuci.

Tidak demikian halnya dengan PT Tirta investama atau Danone Aqua yang mana disaat masyarakat kekeringan dan kekurangan air bersih namun Danone Aqua tetap saja berproduksi dengan menyedot air tanah dalam jumlah yang sangat besar.

Upaya privatisasi terhadap sumber daya air bersih yang dilakukan oleh pihak PT.Aqua Danone sudah seharusnya membuat kita resah. Penjajahan terhadap sumber daya air yang dilakukan oleh pihak Aqua Danone sudah saatnya dihentikan.

Padahal jika kita amati secara konstitusi. Secara jelas tersirat dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, pasal 5 yang menyatakan bahwa “
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhannya yang sehat,bersih, dan produktif

Selain itu, di dalam konstitusi dasar negara kita. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 2 dinyatakan Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Di dalam kalimat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa negara kita menolak tindakan privatisasi dan bertanggung jawab untuk mempergunakan segala kekayaan alam yang terkandung di bumi pertiwi sebagai penyelenggaraan kemakmuran rakyat. Bukan milik segelintir orang/golongan yang hanya berorintasi kepada keuntungan dan mengorbankan kepentingan rakyat.

Oleh karena itu, mengenai privatisasi air yang telah menyebabkan hilangnya jaminan pelayanan hak dasar rakyat atas air,melanggar HAM, membuat akses masyarakat terhadap air terbatas dan mahal,merusak lingkungan, menimbulkan krisis air, mengganggu kebutuhan pertanian dan kehidupan dasar rakyat sudah seharusnya dihentikan.

Pemerintah sudah selayaknya tegas dan tanpa ampun memberi hukuman kepada pihak yang melakukan privatisasi dalam bentuk PDAM dan bisnis AMDK. Namun, dilematis berbagai dampak negatif yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan tindakan korektif. Sepertinya dilakukan dengan ogah-ogahan.
Peran pengelolaan air yang seharusnya tidak diserahkan pada pihak swasta yang meletakkan keuntungan sebagai tujuan pertama ( profit first ) dianggap sebagai tindakan kerja sama yang mampu memberikan keuntungan bersama dengan mengorbankan kepentingan dan hak-hak rakyat.

Rabu, 06 Juni 2012

Matinya Hukum dan Hilangnya Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup.

Persoalan lingkungan hidup pada dasarnya adalah persoalan semua orang, dan sudah seyogyanya gerakan-gerakan kesadaran yang coba dibangun untuk memulihkan kondisi lingkungan ke arah yang lebih baik adalah satu keharusan, dengan mengambil peran apapun yang bisa dilakukan oleh semua pihak untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan hidup disekitarnya.

Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di 
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2012/06/05/matinya-hukum-dan-hilangnya-rasa-keadilan-bagi-masyarakat-yang-memperjuangkan-lingkungan-hidup/