Tampilkan postingan dengan label Walhi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Walhi. Tampilkan semua postingan
Kamis, 26 Desember 2013
Definisi Kemiskinan Ala Indonesia
Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2008, jumlah penduduk miskin di Indonesia mencapai 35 juta jiwa.
Sebagai contohnya, rekan Rohmatin Bonasir dalam laporan seri ini memotret dua rumah tangga miskin di pinggiran Jakarta.
Keluarga Pak Hari -seorang nelayan yang tidak bisa melaut lagi karena harga bahan bakar tinggi-- tinggal bersama istri, tujuh anak dan belasan cucu di gubuknya yang mungil.
Adapun keluarga Sainah hidup dari berdagang buah keliling. Sejak sore hingga hampir tengah malam, Sainah mendorong gerobaknya.
Penghasilan kedua keluarga tersebut sering lebih kecil dari pengeluaran.
"Ya hutang-hutang," kata istri Pak Hari, Darinah
Beda penafsiran
Kepala Badan Pusat Statistik, Rusman Heriawan, mengatakan seseorang dianggap miskin apabila dia tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup minimal.
Kebutuhan hidup minimal itu adalah kebutuhan untuk mengkonsumsi makanan dalam takaran 2100 kilo kalori per orang per hari dan kebutuhan minimal non makanan seperti perumahan, pendidikan, kesehatan dan transportasi.
"Jadi ada kebutuhan makanan dalam kalori dan kebutuhan non makanan dalam rupiah. Kalau rupiahnya yang terakhir adalah Rp 182.636 per orang per bulan," kata Rusman Heriawan kepada BBC.
Dengan definisi itu, jumlah penduduk miskin di Indonesia tahun 2008 mencapai 35 juta jiwa.
Angka itu merupakan hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional, Susenas dengan sampel hanya 68.000 rumah tangga, padahal jumlah rumah tangga di Indonesia mencapai 55 juta.
Menurut ahli statistik dari Institut Teknologi Surabaya, Kresnayana Yahya, cara pandang pemerintah terhadap kemiskinan tidak mencerminkan realitas.
"Ada yang tidak diperhitungkan, perusak-perusak kalori. Orang merokok bisa enam sampai tujuh batang. Itu sebenarnya negatif. Dia bisa mengatakan belanjanya sekian, tetapi di dalamnya ada enam-tujuh batang rokok," kata Kresnayana Yahya.
Menjadi isu politik
Jumlah dan garis kemiskinan versi BPS sering menjadi perdebatan dan menjadi isu politik yang panas.
Kalau untuk melihat seperti apa profil kemiskinan di suatu negara, yang digunakan adalah garis kemiskinan nasional. (Vivi Alatas)
Terutama di musim kampanye seperti tahun 2008, para politisi gemar mengutip garis kemiskinan Bank Dunia sehingga menurut mereka, jumlah penduduk miskin dua kali lebih besar.
Tetapi ukuran Bank Dunia itu, kata ekonomnya di Jakarta, Vivi Alatas, digunakan untuk kepentingan berbeda.
"Kalau untuk melihat seperti apa profil kemiskinan di suatu negara, yang digunakan adalah garis kemiskinan nasional. Tetapi Bank Dunia juga mempunyai tugas mengalokasikan dana ke beberapa negara miskin. Untuk itu butuh garis kemiskinan yang bisa diperbandingkan antar negara yang biasa dikenal dengan 1 dolar pp to 2 dolar pp," jelas Vivi.
Namun, lanjut Vivi, pengertian nilai dolar tersebut bukan dolar dengan nilai tukar riil.
"Kalau di Indonesia berapa rupiahnya yang dibutuhkan untuk membeli barang dan jasa yang sama dengan satu yang dolar yang bisa dibeli di Amerika. Jadi kalau ditanya berapa jumlah orang miskin di Indonesia, 35 juta," tambahnya.
Persoalannya data itu diambil sebelum kenaikan harga bahan bakar minyak, kata peneliti di lembaga penelitian SMERU, Sirojuddin Arif.
"Biasanya kenaikan BBM itu efeknya panjang, kenaikan hargadan kadang ada PHK, daya beli masyarakat turun, orang miskin meningkat," jelas Sirojuddin.
Deputi Menteri Bidang Evaluasi Kinerja Pembangunan, Bappennas, Bambang Widianto mengatakan, kunci utama untuk menekan angka adalah beras.
"Kalau kita bisa menjaga beras itu stabil dan kita bisa memberikan bantuan-bantuan yang langsung kepada orang miskin, angka pasti menurun angka kemiskinan," tegasnya.
Jumlah dan garis kemiskinan mungkin akan terus diperdebatkan, namun yang jelas persoalan ini merupakan masalah besar di Indonesia.
Sumber : http://www.bbc.co.uk/indonesia/laporan_khusus/2009/12/091125_poverty1.shtml
Jumat, 15 Maret 2013
Diskriminasi Hukum terhadap Pejuang Lingkungan
Foto sidang perdana Anwar Sadat dan Dedek Chaniago
Diskriminasi dan pengkerdilan terhadap pejuang lingkungan di negeri ini yang membela perampasan hak atas tanah rakyat yang semakin massif dilakukan pengusaha dan selalu mendapat perlindungan dari aparat penegak Hukum.
Diskriminasi dan pengkerdilan terhadap pejuang lingkungan di negeri ini yang membela perampasan hak atas tanah rakyat yang semakin massif dilakukan pengusaha dan selalu mendapat perlindungan dari aparat penegak Hukum.
Seperti
halnya yang terjadi dalam kasus perampasan hak atas tanah rakyat yang
diduga dilakukan oleh PTPN VII di Sumatra Selatan dan menjadikan
Direktur WAHANA LINGKUNGAN HIDUP INDONESIA Sumatra Selatan Anwar Sadat
dan Stafnya Dedek Chaniago dijadikan tersangka oleh aparat kepolisian
Sumatera Selatan (Polda) setempat.
Perlakuan
yang tidak manusiawi terhadap Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat dan
stafnya Dedek Chaniago jelas-jelas telah mendiskreditkan dan
mengkriminalisasi hak-hak pejuang lingkungan di bumi pertiwi ini padahal
jelas-jelas dikatakan dalam Undang-undang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup No.32 Tahun 2009 pasal 66 berbunyi “Setiap
orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat
tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata”.
Dalam
sidang perdana di Pengadilan Negeri Palembang Sumatera Selatan tanggal
4/03/2013 terlihat jelas perlakuan diskriminasi yang dilakukan aparat
penegak hukum di negeri ini terhadap Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat
dan stafnya Dedek Chaniago dengan penggundulan rambut dan memakai
seragam tahanan yang lengkap dengan nomor tahanan bagaikan seorang
penjahat (criminal) padahal baik Anwar Sadat dan Dedek Chaniago bukanlah
penjahat melainkan pejuang lingkungan yang diakui keberadaannya oleh
pemerintah Indonesia yakni Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
yang berdiri pada tahun 1980 di bumi pertiwi ini.
Wahana Lingkungan
Hidup Indonesia (WALHI) yang berbasis di Jakarta memegang mandat yang
diturunkan kurang lebih 150 LSM. Tujuan pembentukan WALHI adalah untuk
mengkonsolidasikan usaha-usaha konservasi sumber daya alam menumbuhkan
kesadaran masyarakat, dan meningkatkan gerakan lingkungan di Indonesia.
Sejak berdirinya,
Walhi memperkuat pertumbuhan ratusan lembaga swadaya masyarakat di
seluruh Indonesia, serta meningkatkan pengembangan program untuk
memperkuat dan mengembangkan kemampuan organisasi-organisasi yang
berwawasan lingkungan.
Sungguh
ironis apa yang dialami Direktur WALHI Sumsel Anwar Sadat dan stafnya
Dedek Chaniago kental dengan rekayasa yang dilakukan penegak Hukum baik
Pengadilan maupun Kepolisian di negeri ini padahal bukti pelanggaran
yang dilakukan belum tentu benar.
Lain
halnya dengan para koruptor dan pelaku pelanggar HAM yang jelas-jelas
merugikan Negara dan bahkan menyengsarakan rakyat diperlakukan bagaikan
seorang terhormat didepan hukum. Padahal dalam undang-undang dasar tahun
1945 pasal 28D ayat (1) mengatakan bahwa“setiap orang berhak atas pengakuan,jaminan,perlindungan,dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan hukum.
Dalam pasal 28i UUD 45 berbunyi :
- Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
- Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
- Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah.
Dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia pasal 11 berbunyi :
- Setiap orang yang dituntut karena disangka melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
- Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu dilakukan.
Dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman pasal 4 :
(1) Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang.
(2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Jelas
terlihat diskriminatif terhadap Direktur WALHI Anwar Sadat dan stafnya
Dedek Chaniago yang membela rakyat atas tanah rakyat yang diduga
dirampas oleh PTPN VII Sumatera Selatan dan tidak ada pihak manapun yang
dirugikan atas aksi yang dilakukan pada tanggal 23 Januari 2013 dengan
seorang KORUPTOR seperti Gayus Tambunan, Nazarudin dan lainnya pada kasus korupsi yang terbukti merugikan uang Negara????
Kasus
Anwar Sadat dan Dedek Chaniago yang jelas-jelas adanya upaya
diskriminatif yang dilakukan aparat penegak hukum baik Pengadilan Negeri
Palembang dan Kepolisian Sumatera Selatan adalah fakta yang harus ditindaklanjuti siapa dalang dibalik rekayasa semua ini.
Oleh
karenanya Anwar Sadat dan Dedek Chaniago harus dibebaskan Pengadilan
Negeri Palembang Sumatera Selatan dari segala tuduhan yang dituduhkan
Polda Sumatera Selatan yang diduga penuh rekayasa.
Sungai Ciujung Tercemar Limbah PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP)
Ilustrasi air sungai ciujung yang menghitam
Laju kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia semakin terus meningkat bahkan tidak menunjukkan gejala penurunan.
Laju kerusakan sumberdaya alam dan pencemaran lingkungan di Indonesia semakin terus meningkat bahkan tidak menunjukkan gejala penurunan.
Rantai
kerusakan tersebut kemudian menjalar dan meluas ke sungai, danau, hutan
dataran rendah, pantai, pesisir dan laut. Pencemaran air dan udara di
kota-kota besar dan wilayah padat penduduk juga telah berada pada ambang
yang tidak hanya membahayakan kesehatan penduduk tetapi juga telah
mengancam kemampuan pulih dan keberlanjutan pemanfaatan sumberdaya
hayati.
Faktor-faktor
yang menjadi penyebab terjadinya hal tersebut diantaranya faktor
demografis, etika, social, ekonomi, budaya, hingga faktor institusi dan
politik.
Kebijakan,
rencana dan program pengendalian kerusakan dan pencemaran lingkungan
yang telah diluncurkan pemerintah sejak empat dekade lalu, tampak tak
berarti atau kalah berpacu dengan kecepatan kerusakan dan pencemaran
lingkungan. Salah satu faktor strategic yang menyebabkan terjadinya hal
ini adalah karena portofolio KRP pengendalian kerusakan dan pencemaran
lingkungan yang diluncurkan pemerintah (KLH di Pusat, atau Bapedalda
provinsi/kabupaten/kota) cenderung “terlepas” atau “terpisah” dari KRP
pembangunan wilayah dan sektor, tidak menyatu atau tidak terintegrasi.
Implementasi
berbagai instrumen pengelolaan lingkungan hidup, terutama AMDAL,
menunjukkan bahwa meskipun AMDAL sebagai salah satu instrumen
pengelolaan lingkungan cukup efektif dalam memasukkan
pertimbangan-pertimbangan lingkungan alam rancang-bangun proyek-proyek
individual, tapi secara konsep pembangunan menyeluruh, instrumen AMDAL
belum memadai dalam memberikan jalan keluar terhadap dampak lingkungan
kumulatif, dampak tidak langsung, dan dampak lingkungan sinergistik.
Apa
yang terjadi di Serang Banten terkait pencemaran sungai Ciujung yang
dilakukan oleh PT. Indah Kiat Pulp & Paper (IKPP) adalah bukti
mandulnya implementasi instrumen pengelolaan lingkungan hidup.
Perusahan
yang sudah jelas-jelas melakukan pembuangan limbah yang menyebabkan
tercemarnya sungai Ciujung tidak ditindak dengan tegas tetapi malah
justru diarahkan agar memperbaiki kesalahannya.
Terlihat
jelas dari Rekomendasi yang dikeluarkan KLH RI yang salah satunya
berbunyi IKPP harus memperkecil kapasitas produksi disaat musim kemarau.
Selain itu, IKPP harus membangun kolam limbah saat musim kemarau atau
saat darurat, dan harus mengoptimalkan kinerja instalasi pengolahan air
limbah (IPAL) agar memenuhi baku mutu.
Rekomendasi
KLH RI jelas-jelas melindungi pengusaha yang telah melakukan
kesalahan/perbuatan yang patut diduga disengaja membuang limbah ke
sungai Ciujung yang mengakibatkan tercemarnya sungai.
Bahkan
adanya upaya mengklasifikasikan sungai Ciujung masuk dalam klasifikasi
kelas 4 padahal sejak sebelum beroprasinya perusahaan (PT. IKPP) sungai
Ciujung dijadikan sumber air untuk kebutuhan rumah tangga.
Apalagi
jika dikaitkan dengan Program Kali Bersih (PROKASIH) yang diatur dalam
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor KEP-35/MENLH/VII/1995
tentang Program Kali Bersih yang disahkan pada tanggal 25 Juli 1995.
Program
pengendalian pencemaran air merupakan tools atau alat atau instrumen
yang dikembangkan untuk mengintegrasikan setiap kegiatan menjadi satu
kesatuan instrumen yang digunakan untuk mempercepat proses penaatan,
penurunan beban pencemaran air, dan/atau mutu air sasaran yang telah
ditetapkan.
Hingga
kini masyarakat sekitar sungai Ciujung tidak mengetahui sejauh mana
proses penanganan sungai agar tidak terus dicemari limbah dari
perusahaan yang berasal dari PT. Indah Kiat Pulp & Paper tersebut.
Masyarakat berharap agar sungai Ciujung kembali normal seperti sedia
kala agar warga sekitar dapat memanfaatkan air sungai untuk keperluan
rumah tangga dan lainnya.
Jumat, 26 Oktober 2012
Lingkungan Rusak Kwalitas Air Menurun
Galian Pasir PT. Abdi Guna Bahari Desa Gandoang Cileungsi Bogor
(Dok Pribadi)
http://green.kompasiana.com/iklim/2012/10/01/lingkungan-rusak-kwalitas-air-menurun/
(Dok Pribadi)
http://green.kompasiana.com/iklim/2012/10/01/lingkungan-rusak-kwalitas-air-menurun/
Warga Sukabumi Gunakan Air Keruh
Dok Pribadi
Datangnya musim kemarau mengakibatkan beberapa wilayah mengalami kekeringan. Warga Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, misalnya, terpaksa harus menggunakan air keruh untuk keperluan mandi
Datangnya musim kemarau mengakibatkan beberapa wilayah mengalami kekeringan. Warga Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, misalnya, terpaksa harus menggunakan air keruh untuk keperluan mandi
dan mencuci.
Tidak demikian halnya dengan PT Tirta investama atau Danone Aqua yang mana disaat masyarakat kekeringan dan kekurangan air bersih namun Danone Aqua tetap saja berproduksi dengan menyedot air tanah dalam jumlah yang sangat besar.
Upaya privatisasi terhadap sumber daya air bersih yang dilakukan oleh pihak PT.Aqua Danone sudah seharusnya membuat kita resah. Penjajahan terhadap sumber daya air yang dilakukan oleh pihak Aqua Danone sudah saatnya dihentikan.
Padahal jika kita amati secara konstitusi. Secara jelas tersirat dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, pasal 5 yang menyatakan bahwa “
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhannya yang sehat,bersih, dan produktif
Selain itu, di dalam konstitusi dasar negara kita. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 2 dinyatakan Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di dalam kalimat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa negara kita menolak tindakan privatisasi dan bertanggung jawab untuk mempergunakan segala kekayaan alam yang terkandung di bumi pertiwi sebagai penyelenggaraan kemakmuran rakyat. Bukan milik segelintir orang/golongan yang hanya berorintasi kepada keuntungan dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, mengenai privatisasi air yang telah menyebabkan hilangnya jaminan pelayanan hak dasar rakyat atas air,melanggar HAM, membuat akses masyarakat terhadap air terbatas dan mahal,merusak lingkungan, menimbulkan krisis air, mengganggu kebutuhan pertanian dan kehidupan dasar rakyat sudah seharusnya dihentikan.
Pemerintah sudah selayaknya tegas dan tanpa ampun memberi hukuman kepada pihak yang melakukan privatisasi dalam bentuk PDAM dan bisnis AMDK. Namun, dilematis berbagai dampak negatif yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan tindakan korektif. Sepertinya dilakukan dengan ogah-ogahan.
Tidak demikian halnya dengan PT Tirta investama atau Danone Aqua yang mana disaat masyarakat kekeringan dan kekurangan air bersih namun Danone Aqua tetap saja berproduksi dengan menyedot air tanah dalam jumlah yang sangat besar.
Upaya privatisasi terhadap sumber daya air bersih yang dilakukan oleh pihak PT.Aqua Danone sudah seharusnya membuat kita resah. Penjajahan terhadap sumber daya air yang dilakukan oleh pihak Aqua Danone sudah saatnya dihentikan.
Padahal jika kita amati secara konstitusi. Secara jelas tersirat dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, pasal 5 yang menyatakan bahwa “
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhannya yang sehat,bersih, dan produktif
Selain itu, di dalam konstitusi dasar negara kita. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 2 dinyatakan Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di dalam kalimat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa negara kita menolak tindakan privatisasi dan bertanggung jawab untuk mempergunakan segala kekayaan alam yang terkandung di bumi pertiwi sebagai penyelenggaraan kemakmuran rakyat. Bukan milik segelintir orang/golongan yang hanya berorintasi kepada keuntungan dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, mengenai privatisasi air yang telah menyebabkan hilangnya jaminan pelayanan hak dasar rakyat atas air,melanggar HAM, membuat akses masyarakat terhadap air terbatas dan mahal,merusak lingkungan, menimbulkan krisis air, mengganggu kebutuhan pertanian dan kehidupan dasar rakyat sudah seharusnya dihentikan.
Pemerintah sudah selayaknya tegas dan tanpa ampun memberi hukuman kepada pihak yang melakukan privatisasi dalam bentuk PDAM dan bisnis AMDK. Namun, dilematis berbagai dampak negatif yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan tindakan korektif. Sepertinya dilakukan dengan ogah-ogahan.
Peran pengelolaan air yang seharusnya tidak
diserahkan pada pihak swasta yang meletakkan keuntungan sebagai tujuan
pertama ( profit first ) dianggap sebagai tindakan kerja sama yang mampu
memberikan keuntungan bersama dengan mengorbankan kepentingan dan
hak-hak rakyat.
Rabu, 06 Juni 2012
Matinya Hukum dan Hilangnya Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup.
Persoalan lingkungan hidup pada dasarnya adalah persoalan semua orang, dan sudah seyogyanya gerakan-gerakan kesadaran yang coba dibangun untuk memulihkan kondisi lingkungan ke arah yang lebih baik adalah satu keharusan, dengan mengambil peran apapun yang bisa dilakukan oleh semua pihak untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan hidup disekitarnya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2012/06/05/matinya-hukum-dan-hilangnya-rasa-keadilan-bagi-masyarakat-yang-memperjuangkan-lingkungan-hidup/
Langganan:
Postingan (Atom)




.jpg)

