Jumat, 26 Oktober 2012
Lingkungan Rusak Kwalitas Air Menurun
Galian Pasir PT. Abdi Guna Bahari Desa Gandoang Cileungsi Bogor
(Dok Pribadi)
http://green.kompasiana.com/iklim/2012/10/01/lingkungan-rusak-kwalitas-air-menurun/
(Dok Pribadi)
http://green.kompasiana.com/iklim/2012/10/01/lingkungan-rusak-kwalitas-air-menurun/
Warga Sukabumi Gunakan Air Keruh
Dok Pribadi
Datangnya musim kemarau mengakibatkan beberapa wilayah mengalami kekeringan. Warga Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, misalnya, terpaksa harus menggunakan air keruh untuk keperluan mandi
Datangnya musim kemarau mengakibatkan beberapa wilayah mengalami kekeringan. Warga Desa Pagelaran Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi, misalnya, terpaksa harus menggunakan air keruh untuk keperluan mandi
dan mencuci.
Tidak demikian halnya dengan PT Tirta investama atau Danone Aqua yang mana disaat masyarakat kekeringan dan kekurangan air bersih namun Danone Aqua tetap saja berproduksi dengan menyedot air tanah dalam jumlah yang sangat besar.
Upaya privatisasi terhadap sumber daya air bersih yang dilakukan oleh pihak PT.Aqua Danone sudah seharusnya membuat kita resah. Penjajahan terhadap sumber daya air yang dilakukan oleh pihak Aqua Danone sudah saatnya dihentikan.
Padahal jika kita amati secara konstitusi. Secara jelas tersirat dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, pasal 5 yang menyatakan bahwa “
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhannya yang sehat,bersih, dan produktif
Selain itu, di dalam konstitusi dasar negara kita. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 2 dinyatakan Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di dalam kalimat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa negara kita menolak tindakan privatisasi dan bertanggung jawab untuk mempergunakan segala kekayaan alam yang terkandung di bumi pertiwi sebagai penyelenggaraan kemakmuran rakyat. Bukan milik segelintir orang/golongan yang hanya berorintasi kepada keuntungan dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, mengenai privatisasi air yang telah menyebabkan hilangnya jaminan pelayanan hak dasar rakyat atas air,melanggar HAM, membuat akses masyarakat terhadap air terbatas dan mahal,merusak lingkungan, menimbulkan krisis air, mengganggu kebutuhan pertanian dan kehidupan dasar rakyat sudah seharusnya dihentikan.
Pemerintah sudah selayaknya tegas dan tanpa ampun memberi hukuman kepada pihak yang melakukan privatisasi dalam bentuk PDAM dan bisnis AMDK. Namun, dilematis berbagai dampak negatif yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan tindakan korektif. Sepertinya dilakukan dengan ogah-ogahan.
Tidak demikian halnya dengan PT Tirta investama atau Danone Aqua yang mana disaat masyarakat kekeringan dan kekurangan air bersih namun Danone Aqua tetap saja berproduksi dengan menyedot air tanah dalam jumlah yang sangat besar.
Upaya privatisasi terhadap sumber daya air bersih yang dilakukan oleh pihak PT.Aqua Danone sudah seharusnya membuat kita resah. Penjajahan terhadap sumber daya air yang dilakukan oleh pihak Aqua Danone sudah saatnya dihentikan.
Padahal jika kita amati secara konstitusi. Secara jelas tersirat dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, pasal 5 yang menyatakan bahwa “
Negara menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi kebutuhan pokok sehari-hari guna memenuhi kebutuhannya yang sehat,bersih, dan produktif
Selain itu, di dalam konstitusi dasar negara kita. Di dalam Undang-Undang Dasar 1945, pasal 33 ayat 2 dinyatakan Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Di dalam kalimat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa negara kita menolak tindakan privatisasi dan bertanggung jawab untuk mempergunakan segala kekayaan alam yang terkandung di bumi pertiwi sebagai penyelenggaraan kemakmuran rakyat. Bukan milik segelintir orang/golongan yang hanya berorintasi kepada keuntungan dan mengorbankan kepentingan rakyat.
Oleh karena itu, mengenai privatisasi air yang telah menyebabkan hilangnya jaminan pelayanan hak dasar rakyat atas air,melanggar HAM, membuat akses masyarakat terhadap air terbatas dan mahal,merusak lingkungan, menimbulkan krisis air, mengganggu kebutuhan pertanian dan kehidupan dasar rakyat sudah seharusnya dihentikan.
Pemerintah sudah selayaknya tegas dan tanpa ampun memberi hukuman kepada pihak yang melakukan privatisasi dalam bentuk PDAM dan bisnis AMDK. Namun, dilematis berbagai dampak negatif yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah untuk melakukan tindakan korektif. Sepertinya dilakukan dengan ogah-ogahan.
Peran pengelolaan air yang seharusnya tidak
diserahkan pada pihak swasta yang meletakkan keuntungan sebagai tujuan
pertama ( profit first ) dianggap sebagai tindakan kerja sama yang mampu
memberikan keuntungan bersama dengan mengorbankan kepentingan dan
hak-hak rakyat.
Rabu, 06 Juni 2012
Matinya Hukum dan Hilangnya Rasa Keadilan Bagi Masyarakat Yang Memperjuangkan Lingkungan Hidup.
Persoalan lingkungan hidup pada dasarnya adalah persoalan semua orang, dan sudah seyogyanya gerakan-gerakan kesadaran yang coba dibangun untuk memulihkan kondisi lingkungan ke arah yang lebih baik adalah satu keharusan, dengan mengambil peran apapun yang bisa dilakukan oleh semua pihak untuk melakukan perbaikan terhadap kerusakan lingkungan hidup disekitarnya.
Untuk lebih lengkapnya silahkan baca di
http://green.kompasiana.com/penghijauan/2012/06/05/matinya-hukum-dan-hilangnya-rasa-keadilan-bagi-masyarakat-yang-memperjuangkan-lingkungan-hidup/
Selasa, 28 Februari 2012
Masalah terbesar sektor pertanian ialah ketergantungan petani pada
pengusaha dan pemerintah. Ketersediaan dan harga benih dan pupuk yang
kian melambung dan hasil panen yang tidak menentu menjadi pusaran
masalah yang menjebak petani, belum lagi gempuran produk impor.
Ketidak seriusan pemerintah menjadi salah satu penyebab petani di negeri ini semakin terpuruk. Betapa tidak…..negeri yang mendapat julukan negara agraris dan mempunyai daerah-daerah yang menjadi lumbung padi kini nyaris slogan itu hanya tinggal isapan jempol belaka.
Celakanya pemerintah lebih senang mendatangkan impor segala barang kebutuhan pangan baik itu beras, gula, gandum dan lain sebagainya yang menyebabkan semakin tidak pastinya nasib para petani di negeri yang kaya akan hasil buminya ini. Padahal kita semua tau impor bukanlah menyelesaikan masalah malah….. tapi malah justru mendatangkan masalah.
Akankah lahan pertanian yang masih ada berganti dengan lahan beton -beton bertingkat disemua wilayah di negeri ini???
Ketidak seriusan pemerintah menjadi salah satu penyebab petani di negeri ini semakin terpuruk. Betapa tidak…..negeri yang mendapat julukan negara agraris dan mempunyai daerah-daerah yang menjadi lumbung padi kini nyaris slogan itu hanya tinggal isapan jempol belaka.
Celakanya pemerintah lebih senang mendatangkan impor segala barang kebutuhan pangan baik itu beras, gula, gandum dan lain sebagainya yang menyebabkan semakin tidak pastinya nasib para petani di negeri yang kaya akan hasil buminya ini. Padahal kita semua tau impor bukanlah menyelesaikan masalah malah….. tapi malah justru mendatangkan masalah.
Akankah lahan pertanian yang masih ada berganti dengan lahan beton -beton bertingkat disemua wilayah di negeri ini???
Kamis, 16 Februari 2012
Tradisi Gotong Royong
dok. liputan 6 |
Sebanyak 20 orang coy… yang melakukan gotong royong (bolos kerja) dengan 1001 alasan seperti cerita Abunawas. Anehnya lagi orang yang harusnya menjadi panutan untuk bawahannya yakni Bupati dan Wakil Bupati di Pemkab Sumedang Jawa Barat ikut dalam acara gotong royong (tidak masuk kerja) meskipun tidak ada keharusan datang setiap hari. Tapi dengan ketidakhadiran kedua pejebat yang seharusnya memberikan contoh yang baik pada jajarannya membuat negeri ini amburadul.
Bagaimana negeri ini mau baik/bagus kalau pemimpinnya saja tidak memberi contoh yang baik?
Bencana Alam Vs Bencana Sosial
dok. liputan 6 |
Hal ini jugalah yang dikhawatirkan warga
desa Gandoang Cileungsi Bogor jika galian pasir yang dilakukan oleh
PT. Abdi Guna Bahari dan CV. Surya Cipta Abadi tidak segera ditutup.
Anehnya surat penutupan dari Bupati tertanggal 25 April 2011 yang
bunyinya adalah menutup galian pasir yang dilakukan oleh PT. Abdi
Guna Bahari dan CV. Surya Cipta Abadi sampai dengan hari ini tgl 17
April 2011 masih saja beroprasi. Bahkan KLH RI sudah menerima tembusan
surat penutupan dari Bupati Bogor tertanggal 25 April 2011. Ada apa
sebenarnya dengan pemda Bogor ? Surat penutupan galian pasir sudah
keluar tapi kok aktifitas galian jalan terus. Apa harus menunggu
sampai jatuh korban lagi baru ditutup ? Atas kejadian yang menewaskan 2
orang warga Cileungsi akibat longsor tersebut perusahaan dan Bupati
Bogor harus bertanggungjawab pada pihak keluarga yang ditinggalkan.
Jakarta dalam Ancaman Bahaya Banjir Rob, Tsunami, serta Abrasi Pantai
Rencana pembangunan tanggul raksasa yang akan dibangun oleh Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta adalah tidak efektif, malah hanya mendatangkan
persoalan baru yang lebih besar.
Pemanasan global menjadi salah satu alasan Pemprov DKI untuk membangun tanggul raksasa karena akan terjadi peningkatan permukaan air laut. Kita semua tahu dampak dari pemanasan global yang terjadi akan mengakibatkan naiknya permukaan air laut, jadi rasanya tidak pas kalau pemanasan global dijadikan alasan pembangunan tanggul raksasa untuk menahan ancaman tsunami yang mengancam Jakarta.
Banjir dan tsunami tak akan bisa diatasi dengan pembangunan tanggul. Sedikitnya ada tiga persoalan yang akan ditimbulkan dari rencana itu . Untuk mendukung penyelamatan Jakarta dari bahaya banjir rob, tsunami, serta ancaman abrasi pantai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya mempertahankan lahan yang tersedia seluas 25 hektare di Muara Angke, Jakarta Utara, untuk konservasi.
Pemanasan global menjadi salah satu alasan Pemprov DKI untuk membangun tanggul raksasa karena akan terjadi peningkatan permukaan air laut. Kita semua tahu dampak dari pemanasan global yang terjadi akan mengakibatkan naiknya permukaan air laut, jadi rasanya tidak pas kalau pemanasan global dijadikan alasan pembangunan tanggul raksasa untuk menahan ancaman tsunami yang mengancam Jakarta.
Banjir dan tsunami tak akan bisa diatasi dengan pembangunan tanggul. Sedikitnya ada tiga persoalan yang akan ditimbulkan dari rencana itu . Untuk mendukung penyelamatan Jakarta dari bahaya banjir rob, tsunami, serta ancaman abrasi pantai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya mempertahankan lahan yang tersedia seluas 25 hektare di Muara Angke, Jakarta Utara, untuk konservasi.
Langganan:
Postingan (Atom)